KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Sentajo Raya.
Seorang pria berinisial D (42), warga Desa Jalur Patah, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat kotor 2,29 gram dan daun ganja kering seberat kotor 1,32 gram.
Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka.
"Penindakan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang yang memperoleh informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Jalur Patah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi shabu dan satu paket kertas padi berisi daun ganja kering," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu bal plastik klip bening kosong, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu pipet sendok, satu kotak kacamata hitam, satu unit telepon genggam Samsung A20 warna hitam, serta uang tunai Rp100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan ganja dari dua orang berbeda yang sama-sama berinisial I dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Markas Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi," tegasnya.
#Narkoba
#Hukrim
#Kuansing
