ROHIL (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar dan pertalite di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah Hendra M Yusuf (38), warga Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Handrian (43), supervisor SPBU serta Muhammad Darmawan (40), selaku manajer SPBU.
Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi nelayan yang disalahgunakan.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa BBM tersebut ditimbun di rumah salah satu pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (7/8/2025).
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan 50 jeriken berisi sekitar 1.470 liter biosolar dan 18 jeriken berisi sekitar 522 liter pertalite di sebuah gudang milik Hendra M Yusuf di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
Menurut polisi, BBM tersebut dibeli pelaku dari SPBU No. 14.289.672 milik BUMD yang terletak di Jalan Kecamatan Km 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Rokan Hilir.
Pembelian dilakukan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Namun, dalam praktiknya, BBM justru dijual ke masyarakat umum. Harga jual biosolar adalah Rp210.000 per jeriken (sekitar 29,4 liter) dan pertalite Rp300.000 per jeriken (sekitar 29 liter). Sebagian dari harga tersebut berupa fee untuk operator dan pengelola SPBU.
"Modus pelaku sangat rapi. Fee dari hasil penjualan dikumpulkan setiap minggu oleh supervisor SPBU dan diserahkan kepada manajer untuk dibagi ke karyawan," terang Kombes Ade.
Barang bukti yang diamankan meliputi 50 jeriken berisi biosolar (1.470 liter), 18 jeriken berisi pertalite (522 liter), 1 unit becak motor beserta gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa pembelian BBM.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa dokumen lengkap atau tanpa penugasan pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tegas Kombes Ade Kuncoro.
#Hukrim
