Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang Hingga 18 Agustus

Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang Hingga 18 Agustus
Ilustrasi

RIAU (RA) - Usai penetapan status Tanggap Darurat Karhutla sesuai arahan BNPB pada 22 Juli lalu dan berlaku selama 14 hari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memperpanjang periode status tersebut.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Riau dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Diperpanjang 14 hari. Terhitung kemarin, 5 Agustus hingga 18 Agustus mendatang," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemadam Kebakaran (Damkar) Riau, Edy Afrizal.

Dikatakan Edy Afrizal, merkipun sebagian wilayah Riau sempat diguyur hujan, namun kondisi cuaca yang masih kering dan titik api yang belum padam sepenuhnya membuat pemerintah tak ingin mengambil risiko.

“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas kami. Itulah sebabnya status tanggap darurat diperpanjang agar seluruh sumber daya tetap bisa dikerahkan secara maksimal,” ungkapnya.

Langkah ini diambil usai rapat koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan stakeholder terkait lainnya. Pemerintah memastikan seluruh unsur penanganan tetap solid dan bekerja 24 jam di lapangan.

"Berbagai upaya intensif telah dilakukan. Mulai dari pengoperasian helikopter water bombing, pemadaman darat terpadu, hingga patroli udara untuk mendeteksi dan menanggulangi titik api sedini mungkin," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakan Edy Afrizal, berdasarkan laporan yang didapat pihaknya, Karhutla masih terjadi di sejumlah kabupaten/kota seperti Kampar, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Siak. Namun, berkat kolaborasi lintas sektor, luasan kebakaran dapat ditekan dan tidak meluas secara drastis.

“Koordinasi antar instansi berjalan sangat baik. Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam menangani Karhutla secara tuntas,” tambah Edy.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index