Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Jual Beli Kucing Hutan dan Pemelihara Siamang Tanpa Izin

Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Jual Beli Kucing Hutan dan Pemelihara Siamang Tanpa Izin
Siamang yang diamankan dari warga oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (1/8/2025) lalu. 

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal dari temuan aktivitas jual beli satwa liar melalui media sosial, tim Satreskrim melakukan penyamaran (undercover), pendalaman profil pelaku, hingga menyepakati transaksi senilai Rp1 juta.

"Pelaku ditangkap di sekitar kawasan MTQ. Saat diamankan, pelaku membawa tiga ekor kucing hutan yang merupakan satwa dilindungi," kata Kompol Bery, Senin (4/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan satwa tersebut dari hutan di daerah Kampar Kiri. Ia menjual satwa langka itu demi meraup keuntungan pribadi. 

Pelaku kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, tim Satreskrim juga menangkap seorang pria berinisial B alias Budi di Perumahan Villa Permata Paus, Pekanbaru. Pelaku kedapatan memelihara satu ekor siamang dalam kondisi terikat.

"Pelaku tidak memiliki izin sah dalam memelihara satwa dilindungi tersebut. Ini merupakan pelanggaran hukum karena termasuk tindakan memiliki, menyimpan, dan memelihara satwa liar tanpa izin resmi," tegas Kompol Bery.

Penindakan ini mendapat apresiasi dari pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Jaya Sitorus, perwakilan dari BBKSDA Riau, mengimbau masyarakat agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

"Kami dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BBKSDA Riau sangat mengapresiasi langkah cepat Polresta Pekanbaru. Kami mengingatkan masyarakat bahwa tindakan memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi sangat bertentangan dengan hukum. Mari kita jaga kelestarian lingkungan dan satwa liar di sekitar kita," ujar Jaya.

Lebih lanjut, Jaya mengatakan bahwa terhadap satwa dilindungi yang berhasil diamankan tersebut, akan dilakukan observasi terlebih dahulu di Balai Besar KSDA Riau sebelum nantinya dilepasliarkan kembali. 

"Untuk kucing ini kan masih perlu susu, jadi akan diobservasi dahulu. Begitu juga dengan siamang, yang ini jinak, jadi tidak bisa langsung dilepasliarkan ke habitatnya, pelaku observasi lebih lanjut," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index