Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Masa Jabatan Kades, PMD Kuansing Tunggu Juknis

Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Masa Jabatan Kades, PMD Kuansing Tunggu Juknis
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kuantan Singingi, Erdiansyah.

KUANSING (RA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Edaran tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi sejumlah pihak terkait masa jabatan kades yang telah atau akan berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Dalam surat yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 tersebut, pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal dua tahun, paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.

Perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui Pilkades, tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak diberhentikan, dan masih bersedia masa jabatannya diperpanjang.

Pemerintah daerah juga diminta segera mendata kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut, dan mengubah keputusan masa jabatan sesuai ketentuan baru. Laporan pendataan diminta rampung paling lambat minggu kedua Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut disebutkan pula bahwa penghasilan kepala desa yang diperpanjang jabatannya akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh bupati atau wali kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kuantan Singingi, Erdiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri.

"Iya, surat edaran sudah kami terima. Namun, masih kami komunikasikan dengan Kemendagri," ujarnya kepada Riauaktual.com, Sabtu (2/8/2025).

Erdiansyah menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak/juknis) agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan regulasi tersebut di tingkat daerah.

Saat ditanya berapa jumlah kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, Erdiansyah menjawab:

"Nanti ya, saya minta Kabid Pemdes untuk mengecek datanya dulu agar tidak salah menyampaikan informasi," pungkasnya.

#Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index