Tempat Karaoke Paradise Kangkangi Perda

Tempat Karaoke Paradise Kangkangi Perda
ilustrasi

TEMBILAHAN (RA) - Tempat hiburan Karoke Paradise diduga kuat langgar izin yang telah dikeluarkan Badan Perizinan, penanaman Modal Dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.

Dari data yang dihimpun media ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) izin yang di keluarkan BPPMPD untuk hiburan malam hanya sampai jam 12 malam.

"Izin hanya sampai pukul 24:00 Wib, rata-rata semua izin tempat hiburan yang dikeluarkan hanya sampai pukul 24:00 Wib saja," ungkap Linda selaku Kepala Bidang Perizinan beberapa waktu lalu.

Sayangnya, dilapangan ditemukan fakta jika tempat Karoke Paradise tidak mengikuti Peraturan yang di tetapkan Pemerintah Kabupaten Inhil. Selama ini paradise sering buka hingga lewat dari jam yang telah ditentukan.

Terlebih lagi dalam Razia Operasi Bersinar 2016 Polisi Resort (Polres) Inhil baru-baru ini mendatangi tempat karoke paradise sekira Pukul 01:00 Wib dini hari. Meski sudah lewat jam yang ditentukan,  tempat Karouke Paradise saat itu terlihat masih ramai pengunjung.

Ini tentunya menjadi sebuah insiden buruk bagi Inhil. Ternyata masih ada tempat hiburan yang mengangkangi Perda Kabupaten Inhil. Ironinya, kejadian ini malah tidak terdeteksi oleh pihak terkait.

 

Laporan : SUF

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index