PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Balai Payung Sekaki, Kamis malam (31/7/2025).
Paripurna sempat mengalami dua kali skorsing akibat ketidakhadiran pihak Pemerintah Kota Pekanbaru. Sidang baru bisa dilanjutkan kembali pada pukul 22.02 WIB, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Rois SAg selaku juru bicara.
Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp28,8 miliar.
"Silpa ini dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya," ujar Rois.
Dalam laporan tersebut, DPRD memberikan beberapa catatan strategis kepada Pemerintah Kota, seperti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SKPD guna memperkuat fungsi kelembagaan.

DPRD juga menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang lebih realistis dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperbaiki kinerja SKPD dan mengevaluasi OPD yang tidak menunjukkan performa maksimal.
Program-program yang belum selesai pada 2024 dan kegiatan yang terkena tunda bayar juga diminta untuk diverifikasi dan menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran mendatang.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kemitraan yang terjalin dalam pembahasan Ranperda tersebut.
"Ini adalah bukti kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera," ucapnya.
Markarius menambahkan bahwa Ranperda yang telah disetujui akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"Ranperda ini akan menjadi acuan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar setiap rupiah anggaran membawa kemanfaatan bagi warga Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko, yang dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar.
#DPRD Kota Pekanbaru
