Baru Bebas Bersyarat, Kakek 62 Tahun di Inhu Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Baru Bebas Bersyarat, Kakek 62 Tahun di Inhu Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Pasir Penyu.

INHU (RA) - Belum genap setahun menghirup udara bebas, Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali dibekuk polisi. 

Ironisnya, pria lanjut usia itu kembali terlibat dalam kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu. 

Bram diringkus di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam, saat sedang memegang plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Bram merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas bersyarat Januari 2025 setelah divonis enam tahun enam bulan pada 2021 lalu," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua kasus lain yang terjadi di hari yang sama. Polisi lebih dulu menangkap Mardison alias Dison (29) di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dari tangannya, disita sabu seberat 0,15 gram dalam bungkus rokok. Hasil tes urine menunjukkan Dison positif menggunakan amfetamin.

Dison mengaku mendapat barang haram tersebut dari Agung Indra Sari alias Agung (24), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. 

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk Agung di sebuah gubuk di kebun sawit Desa Rimpian. 

Di sana, ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp212 ribu. Agung juga positif menggunakan narkoba.

"Dari interogasi terhadap Agung, muncul satu nama, Bram. Tim pun langsung bergerak dan menangkapnya di rumah," jelas Kapolres.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Pasir Penyu. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Dison dijerat Pasal 112 jo 132 dan/atau Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman pidana berat.

 

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index