PEKANBARU (RA) - Yayasan Bina Mitra Wahana, yang bergerak di bidang pendidikan, dilaporkan oleh dua mantan pekerjanya, Hanafi Zetra dan Zuraida, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
Pantauan Riauaktual.com, Rabu (23/7/2025), kedua pihak hadir dalam pertemuan mediasi di Kantor Disnakertrans Riau. Pihak Disnakertrans diwakili oleh Sudirman, Rafael, Endrizal, dan Agus. Sedangkan dari pihak yayasan hadir Katarina Yapwili, Febrina Olifia, serta tiga penasihat hukum.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan.
"Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi bersama (win-win solution) agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Sudirman, selaku mediator dari Disnakertrans Riau.
Sudirman juga menjelaskan bahwa Nota Pemeriksaan Kedua (Nota Dua) dari pengawas ketenagakerjaan telah dikeluarkan.
Pengawas Disnakertrans Riau, Agus, membacakan isi Nota Dua yang merupakan hasil pertemuan kedua belah pihak pada 3 Februari 2025, sebagai berikut:
1. Kedua pihak sepakat dalam perjanjian kerja secara lisan bahwa upah dibayar sesuai kemampuan yayasan.
2. Yayasan mengaku belum mampu membayar upah sesuai UMK karena keterbatasan jumlah siswa dan kondisi keuangan yayasan.
3. Pihak yayasan bersedia memberikan kompensasi masing-masing sebesar Rp5.000.000 kepada pelapor.
4. Kedua pelapor menolak tawaran kompensasi tersebut.
"Memang benar ada kekurangan pembayaran upah, sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian lisan," terang Agus.
Dalam forum tersebut, kedua pihak saling menyampaikan argumen. Pihak yayasan mengklaim mengalami kerugian akibat tindakan mantan karyawan, sementara mantan pekerja tetap bersikeras menuntut hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans Riau belum menetapkan keputusan final.
#Pendidikan
#Pekanbaru
