ROHUL (RA) - Menghadapi situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin meluas di sejumlah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menetapkan status tanggap darurat bencana Karhutla selama 14 hari ke depan.
Penetapan status ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts 100.3.3.2/BPBD/488/2025, tertanggal 21 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M.
"Melihat kondisi kabut asap akibat Karhutla yang cukup parah di beberapa kecamatan, saya telah menandatangani surat keputusan penetapan status tanggap darurat Karhutla. Hal ini untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih maksimal dan terpadu," ujar Bupati Anton, Rabu (23/7/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat di lapangan dan rapat koordinasi lintas sektor, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam intensitas kebakaran dan dampak kesehatan, termasuk meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di masyarakat.
Status tanggap darurat Karhutla ini berlaku mulai 21 Juli hingga 3 Agustus 2025, dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Rohul akan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia, bersama dengan BPBD, TNI, Polri, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat kecamatan, untuk memperkuat operasi pemadaman dan pencegahan kebakaran.
"Tim gabungan harus bekerja lebih solid dan cepat. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengatasi kebakaran ini agar tidak meluas dan membahayakan masyarakat," tegas Bupati Anton, yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Rohul.
Seluruh pembiayaan penanganan bencana Karhutla, termasuk logistik dan operasional di lapangan, akan dibebankan pada APBD Kabupaten Rokan Hulu, APBD Provinsi Riau, dan APBN, serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
#Rohul
