Current Date: Jumat, 19 September 2025

Buron 4 Tahun Kasus Narkoba, Hendra Dibekuk di Kuansing

Buron 4 Tahun Kasus Narkoba, Hendra Dibekuk di Kuansing
Hendra alias Era alias Usup Era.

KUANSING (RA) - Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hendra alias Era alias Usup Era (39), akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) dini hari di sebuah pondok terpencil di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelarian panjang Hendra berakhir setelah ia diamankan di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar. 

Hendra merupakan buronan dalam empat laporan polisi berbeda yang semuanya terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu sejak tahun 2021.

"Selama ini tersangka cukup licin, tapi berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan, akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita lima paket sabu siap edar dengan berat total 18 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp427.000. 

Barang bukti sebagian besar ditemukan tersembunyi di balik dinding triplek dan saku celana tersangka.

"Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Misran.

Dari hasil interogasi awal, Hendra mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. 

Hendra juga mengungkap bahwa dirinya masih terlibat dalam jaringan narkoba lama, yang sebelumnya telah menjerat dua nama lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kelayang.

Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra, yang memimpin langsung proses penangkapan, menyebut bahwa operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan panjang dan koordinasi yang intens di lapangan.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, termasuk memburu para DPO yang selama ini bersembunyi," tegasnya.

Saat ini, tersangka Hendra ditahan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

#Narkoba #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index