Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih Ditunda

Sekda Akui Belum Terima Telegram Mendagri Dirinya Ditunjuk Plh Bupati

Sekda Akui Belum Terima Telegram Mendagri Dirinya Ditunjuk Plh Bupati
Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri

PASIR PENGARAYAN (RA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri, dirinya mengakui belum menerima surat maupun telegram dari Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rohul.

Pasca ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rohul terpilih 2016-2021, Suparman- Sukiman yang dijadwalkan akan dilantik Selasa (19/4) oleh Plt Gubri di gedung DPRD Riau, dibatalkan menyusul adanya intruksi Mendagri sehingga jabatan Bupati Rohul kosong, apalagi setelah Drs H Achmad M.Si –Hafith Syukri sebagai Bupati- wabup juga berakhir 19 April 2016.

“Saya belum mendapatkan kabar terkait penunjukan diri saya sebagai Plh Bupati Rohul. Apalagi telegram Mendagri belum saya lihat dan terima,” terang Sekda Damri yang dikonformasi via telepon selularnya, Selasa (19/4) siang.

Bila saja memang dirinya ditunjuk sebagai Plh Bupati Rohul oleh Mendagri, Sekda Damri menyatakan siap mengemban amanah negara tersebut.

“Demi Kabupaten Rohul yang kita cintai, saya siap bila memang amanah diberikan ke saya sebagai Plh Bupati Rohul, dan dengan semampu saya akan menjalankan amanah Mendagri itu,” ungkap Sekda Damri.

Sebagaimana diketahui,dimana sesuai telegram Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor: T.131.14/3109/OTDA yang diterbitkan Senin 18 April 2016, dikirimkan ke Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Di poin (A) Pelantikan Bupati dan Wabup Rohul ditunda hingga adanya kebijakan lebih lanjut ari pemerintah.

Sedangkan di point (B), mengingat pelantikan Bupati dan Wabup Pelalawan direncanakan dilaksanakan bersamaan dengan Bupati dan Wabup Rohul, maka pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wabup Pelalawan selanjutnya disesuaikan dengan agenda Plt Gubri.

Sedangkan dalam poin (C), untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Rohul, diminta Sekda Rohul Damri untuk melaksanakan tugas sehari-hari atau Plh Bupati Rohul, hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Sementara untik poin (D), sehubungan dengan hal tersebut, agar Plt Gubri memberitahukan hal itu ke Sekda Rohul Damri.
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index