Kejaksaan Serahkan 5 Kapal Rampasan Tindak Pidana Perikanan ke KKP, Salah Satunya di Dumai

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Salah satu kapal yang diserahkan berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai, yakni KM. SLFA 5323, yang kini berada di Pelabuhan Purnama, Dumai.

Kelima kapal yang diserahkan merupakan barang rampasan dari tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto menegaskan bahwa penyerahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung percepatan penyelesaian barang rampasan negara. Menurutnya, pengelolaan aset rampasan tidak hanya berhenti pada penyitaan, namun harus diikuti dengan optimalisasi melalui pemanfaatan yan?0

Adapun lima kapal rampasan yang diserahkan kepada KKP di antaranya, pertama, KM. SLFA 5323 (GT 68,08) dari Kejari Dumai atas nama terpidana Than Htike, dengan nilai aset Rp212,75 juta. Kemudian KM. KHF 1355 (GT 60,77) dari Kejari Belawan atas nama terpidana Run Shien, senilai Rp394,66 juta.

Selanjutnya, KM. SLFA 3763 (GT 45,41) dan KM. PFKA 7541 (GT 33,93) dari Cabang Kejari Deli Serdang atas nama Hermansyah Siahaan dan Husni, senilai masing-masing Rp304 juta dan Rp281 juta. Serta KM. Blessing Blessing (GT 69) dari Kejari Banda Aceh atas nama terpidana Immanuval Jose, dengan nilai Rp87,27 juta.

Seluruh kapal tersebut kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah KKP dan akan digunakan untuk pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan, guna meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejaksaan dan KKP dalam pemanfaatan kapal hasil tindak pidana perikanan.

"Kapal-kapal ini akan terus kami pantau dan evaluasi penggunaannya agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index