PELALAWAN (RA) - Ketidakjelasan status kepemilikan tanah dalam kawasan hutan menjadi persoalan serius bagi warga di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Masalah ini mencuat dalam diskusi mahasiswi Universitas Hang Tuah Pekanbaru bersama warga, Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya fakta bahwa sebagian lahan garapan masyarakat ternyata masuk dalam kawasan hutan negara.
Warga mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Sebagian lahan bahkan telah memiliki alas hak lokal, seperti surat keterangan tanah dari kepala desa dan bukti pembayaran pajak.
Namun, saat proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mereka mendapati bahwa lahan yang dimaksud masuk dalam peta kawasan hutan.
Penetapan kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau, yang merupakan pembaruan dari SK No. 173/Kpts-II/1986.
SK tahun 1986 tersebut pertama kali menetapkan kawasan hutan di Riau, meskipun saat itu belum dilakukan pemetaan dan verifikasi langsung di lapangan.
Salah seorang warga, Jamhuri, dari Desa Lubuk Keranji Timur, mengatakan bahwa ia telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1998 dengan dokumen legal dari pihak desa.
"Kami tidak pernah tahu soal SK 1986 atau 2016. Tanah ini kami kelola secara sah sejak dulu. Tapi sekarang malah disebut kawasan hutan," keluhnya.
Hal senada disampaikan Marziah, warga Desa Angkasa, yang mengaku baru mengetahui informasi kawasan hutan saat mengurus sertifikat tanah.
"Selama ini kami tidak pernah diberi tahu soal batas kawasan hutan. Sekarang saat mau mengurus sertifikat, jadi terkendala," ujarnya.
Penulis: Putri Azizah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Hang Tuah Pekanbaru
#Lingkungan
#Pelalawan