PEKANBARU (RA) - Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di jalanan ibu kota Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Tim Raga intensif menggelar Patroli Blue Light selama dua malam berturut-turut, dari tanggal 8 hingga 10 Juli 2025.
Hasilnya, sebanyak 79 unit sepeda motor berhasil diamankan dari berbagai pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar.
Razia difokuskan di sejumlah lokasi rawan pelanggaran dan kejahatan jalanan, seperti kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Arifin Ahmad, Tambusai, Diponegoro, hingga sekitar Kantor DPRD Riau.
"Dari total 79 kendaraan yang kami amankan, 41 di antaranya ditindak pada tanggal 9 dan 10 Juli, sementara 38 lainnya diamankan pada 8 Juli," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol I Made Juni Artawan, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran meliputi penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar, kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), tidak membawa STNK, serta SIM yang tidak dimiliki atau tidak dibawa saat berkendara.
Semua kendaraan pelanggar langsung diberikan sanksi tilang dan diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Pekanbaru.
Selain pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga ditujukan untuk menekan kejahatan jalanan seperti curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan curat (pencurian dengan pemberatan) yang sering terjadi pada malam hari.
"Patroli ini bertujuan menciptakan rasa aman, terutama pada jam-jam rawan. Kami ingin lalu lintas tertib dan masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas," tegas Kompol Juni.
Patroli gabungan ini juga dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Berry Juana Putra, yang ikut turun langsung bersama tim di lapangan.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengimbau orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari.
"Kami harap para orang tua tidak membiarkan anak-anaknya keluyuran malam, apalagi ikut balapan liar. Ini sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan lainnya," tutup Kompol Juni.


