KUANSING (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Benai, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Ibahati, seorang pensiunan asal Pekanbaru, yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumah miliknya di Dusun Tiga RT 007 RW 008, Kelurahan Benai.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasid, menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui pada Kamis (3/7/2025), setelah korban menerima informasi dari seorang saksi bernama EF bahwa rumahnya telah dibobol oleh pelaku pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, keluarga korban di Benai segera memeriksa kondisi rumah. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit AC, televisi, kulkas, mesin cuci, kompor gas, lemari plastik, kursi panjang, kipas angin, mesin air, peralatan dapur, dan tikar rotan. Total kerugian ditaksir lebih dari Rp14 juta.
Korban kemudian kembali ke Benai dari Pekanbaru dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benai pada Jumat (4/7/2025). Menyikapi laporan itu, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku berinisial D, R (27), dan P (22). Pada Senin (7/7/2025), tim berhasil mengamankan tersangka R di kediamannya di Desa Benai Kecil. Dalam pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya dan menyebutkan dua rekannya.
Pada hari yang sama, tim juga mengamankan tersangka P, yang turut mengakui keterlibatannya dalam pencurian yang terjadi pada malam hari tanggal 24 Juni 2025.
Sementara itu, tersangka D belum berhasil diamankan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian terhadap D masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit televisi, kulkas, mesin cuci, dan mesin air. Beberapa barang lainnya masih dalam proses pelacakan.
Ipda Hainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat dan solid dari jajaran Polsek Benai.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Polres Kuansing akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta penegakan hukum secara tegas dan profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Hainur.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Benai. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e juncto Pasal 480 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Polsek Benai memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan mengupayakan pengembalian barang milik korban yang belum ditemukan," tegas Ipda Hainur.
#Pencurian dan Perampokan
#kemalingan
#Hukrim
