ROHIL (RA) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama SKK Migas Wilayah Sumbagut menyampaikan rencana kerja pengadaan lahan untuk pembangunan lima sumur minyak di Wilayah Kerja Rokan, khususnya di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di Gedung Messhall Bangko Camp Balam, Selasa (8/7/2025), dan melibatkan unsur Forkopimcam, masyarakat pemilik lahan, serta sejumlah instansi terkait.
Acara yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.10 WIB ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan SKK Migas Nomor 015 Tahun 2020 tentang tujuan kegiatan sosialisasi dan survei pengadaan lahan untuk operasional PT PHR.
Dalam sambutannya, perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut, Halifta Muhammad, menyampaikan pentingnya dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proyek strategis ini.
"Kami berharap kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat dan Forkopimcam Bangko Pusako, agar operasional ini berjalan lancar dan mendukung target nasional peningkatan produksi minyak hingga satu juta barel per hari pada 2028," ujarnya.
Rencana pengadaan lahan mencakup lima titik sumur produksi yang tersebar di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti.
Luasan lahan bervariasi antara 2.600 hingga 10.500 meter persegi dan dimiliki oleh beberapa warga, di antaranya Posman Rajagukguk, Supeni, Syahrudin, dan Bahrin. Tanaman produktif seperti sawit, karet, jengkol, serta palawija turut terdampak pembangunan.
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting, dalam sambutannya menekankan pentingnya musyawarah untuk mufakat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Dari Kepolisian siap mendukung pengamanan kegiatan operasional PT PHR yang berstatus objek vital nasional. Harapan kami, proses ini berjalan dengan damai dan adil," tegasnya.
Senada dengan itu, Danramil 05/Rimba Melintang, Kapten (Inf) Sudaryanto, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung kegiatan pengadaan lahan demi kelancaran operasional PT PHR.
Dari sisi masyarakat, pemilik lahan Posman Rajagukguk menyampaikan harapan agar penentuan harga ganti rugi dilakukan secara transparan dan merata.
"Kami hanya ingin ada keadilan dalam penetapan harga. Jangan ada perbedaan antara satu pemilik lahan dengan yang lain. Dan yang tak kalah penting, kami butuh komunikasi yang terbuka dan rutin dari pihak perusahaan maupun pemerintah," ungkapnya.
Manajemen PT PHR juga memaparkan alur pembayaran ganti rugi, mulai dari penyusunan dokumen, proses persetujuan internal, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga berita acara musyawarah bersama masyarakat.
Kapolsek Bangko Pusako mengingatkan agar semua pihak memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama pemilik lahan terdampak.
"Kami mendorong agar proses ini tidak hanya fokus pada aspek teknis, tapi juga memperhatikan aspek sosial dan hukum yang menyertai," tutup Bahagia Ginting.