PEKANBARU (RA) - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Siak Kota Pekanbaru intensif melakukan penertiban terhadap sambungan air ilegal yang masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah kota.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjamin keadilan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan resmi.
Direktur Perumda Tirta Siak, Agung Anugrah, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melapor secara sukarela jika mengetahui atau menggunakan sambungan air tidak sah.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah atau masih menggunakan air dari jaringan Perumda Tirta Siak secara tidak resmi agar segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 081274234617 dengan menyertakan nama, alamat, dan nomor telepon," ujarnya, Senin (7/7/2025).
Agung menambahkan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti tanpa sanksi hukum selama disampaikan sebelum batas waktu pelaporan, yakni 20 Juli 2025.
"Kami tidak akan menindak secara hukum warga yang melapor sebelum tenggat waktu tersebut. Namun, jika ditemukan dalam operasi justisi, maka akan kami proses sebagai pelanggaran hukum atau pencurian air," tegasnya.
Menurut Agung, ciri-ciri sambungan air ilegal, meliputi adanya pipa sambungan baru namun tidak terdaftar dalam buku rekening pelanggan, tidak memiliki Nomor Pelanggan Aktif (NPA), tidak menerima tagihan resmi bulanan, atau pembayaran dilakukan kepada oknum alih-alih melalui rekening resmi perusahaan.
Agung menekankan bahwa program penertiban ini merupakan langkah untuk menegakkan aturan sekaligus memastikan kelancaran distribusi air bersih.
"Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan. Air bersih adalah hak seluruh warga. Pelanggan resmi tidak boleh dirugikan akibat sambungan liar yang menurunkan tekanan dan pasokan air," jelasnya.
Agung juga mengajak masyarakat turut mendukung program ini demi terwujudnya pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
#Pekanbaru