KAMPAR (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus pembakaran lahan.
Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan di tepi Jalan Tol Bangkinang-Tanjung Alai, tepatnya di Kilometer 46, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.
AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, menjelaskan bahwa saat melakukan patroli, tim melihat kepulan asap yang berasal dari sebuah lahan yang baru dibuka. Tim segera menuju lokasi dan menemukan area yang terbakar seluas sekitar 0,5 hektare dari total luas lahan sekitar 1 hektare.
"Di lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Sipungguk, yang diduga sebagai pelaku pembakaran," kata AKP Gian, Senin (7/7/2025).
Dikatakan Kasat Reskrim, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain satu batang kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah yang mengandung bekas pembakaran, dan satu buah korek api.
"Keterangan saksi mata berinisial AR turut memperkuat proses penyelidikan. Laporan resmi atas kejadian ini dibuat oleh Bripka LF, personel Banit Satreskrim Polres Kampar," ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kasus ini menegaskan komitmen Polres Kampar dalam memberantas praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tutup AKP Gian.
#Kebakaran Lahan
#Hukrim