PEKANBARU (RA) - Kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji penjara.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 215 gram sabu dan empat orang tersangka, termasuk tiga narapidana aktif.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko bergerak cepat pada Rabu malam (2/7/2025).
Seorang pria berinisial BN, residivis kasus narkoba asal Kampar, ditangkap. Dari tangannya, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu 215 gram, disembunyikan di laci sepeda motornya.
Saat diinterogasi, BN mengaku diperintah oleh seseorang bernama AL alias Adul, yang ternyata merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Penyelidikan berlanjut pada Kamis (3/7/2025).
Hasilnya, terungkap bahwa AL hanya menjadi perantara. Perintah diduga datang dari napi lain, RD, yang memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki utang kepada napi HA, yang diyakini sebagai pemilik sabu tersebut.
"Ini bukti nyata bahwa jaringan narkoba bisa dikendalikan dari dalam lapas. Namun, berkat kerja sama solid dengan pihak Lapas, kami berhasil mengungkapnya," ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (4/7/2025).
Kombes Putu mengapresiasi keterbukaan dan dukungan penuh dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Febri Sadam, yang dinilai turut berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.
"Sinergi antarlembaga seperti ini sangat penting untuk memutus rantai distribusi narkoba, terutama yang dikendalikan dari dalam penjara," tambahnya.
Sementara itu, Febri Sadam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi napi yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Lapas bukan tempat nyaman bagi pengendali narkoba. Jika ada napi terbukti bermain, kami tidak akan segan menindak," tegasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk berkomunikasi antar pelaku.
#Hukrim
#Narkoba
