Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bungaraya, 1,87 Gram Disita dan Bandar Masuk DPO

Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bungaraya, 1,87 Gram Disita dan Bandar Masuk DPO
Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Sabu.

SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (3/7/2025) dini hari, dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DK (34) dan ES (36) ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu seberat 1,87 gram bruto serta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Bungaraya, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya.

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, DK ditangkap di kamar kontrakannya dengan sabu yang disembunyikan di dalam plastik hitam.

"Barang bukti sabu kami temukan di dalam kamar kontrakan. Tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya, ES," ujar Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, Jumat (4/7/2025).

Setelah mendapat informasi dari DK, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap ES di kediamannya di Jalan Sri Panduka. Dalam penggeledahan lanjutan, satu paket sabu kembali ditemukan di sebuah pondok milik ES.

Menurut pengakuan ES, sabu tersebut berasal dari seorang pengedar berinisial NS, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu NS, yang diduga sebagai bandar utama dalam jaringan ini," tambah AKP Tony.

#Hukrim #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index