ROHIL (RA) – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polsek Bangko Pusako melalui kegiatan patroli dan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Pada Kamis (3/7/2025), Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Manasib, Aipda Suriyanto, melaksanakan patroli sekaligus menyampaikan himbauan kepada warga di Dusun UPT N.12, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Sasaran kegiatan kali ini meliputi area lahan masyarakat yang rawan terjadi kebakaran serta para petani dan warga sekitar yang berpotensi membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting menjelaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan.
Tak hanya itu, ia juga membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kami mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana. Pelakunya bisa dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Bahagia Ginting.
Selain menyampaikan himbauan secara lisan, petugas juga memasang spanduk larangan membakar lahan di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
"Dalam patroli yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya titik api atau indikasi pembakaran lahan di wilayah tersebut," terangnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mulai meningkat terhadap bahaya karhutla.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terus terjaga, apalagi saat musim kemarau seperti sekarang. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab bersama," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka karhutla, khususnya di wilayah Riau yang rawan kebakaran setiap tahunnya.
