Dianggap Hiburan Seronok, Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dilarang

Dianggap Hiburan Seronok, Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dilarang
ilustrasi

NASIONAL (RA) - Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Ali Mukhni menegaskan adanya peraturan Bupati (perbup) tentang pelarangan hiburan organ tunggal untuk meminimalisir tindakan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat, bukan berniat untuk menghambat atau mematikan usaha para pemilik orgen tunggal di daerah itu.

"Pemerintah tidak ada berniat seperti itu, jadi perlu dipertegas kembali bahwa kami hanya melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat seperti mempertontonkan tindakan vulgar kepada masyarakat umum," kata Ali di Padang Pariaman, Selasa (19/4).

Lanjut Ali mengatakan, batas waktu penyelenggaran orgen tunggal sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal.

Perbup itu, sambung Ali, tidak ada sama sekali ingin mengkebiri dunia hiburan atau dunia musik tradisonal, hanya saja melarang tegas tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial.

"Kami semua termasuk berbagai unsur pimpinan daerah lainya telah sepakat untuk melarang keras tindakan pornoaksi dan tindakan melawan nilai norma di Padang Pariaman akibat maraknya hiburan orgen tunggal yang mencerminkan degradasi moral," paparnya.

Ali menambahkan, kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke pemerintah Padang Pariaman.

Pemerintah juga mengkhawatirkan dengan tidak terkontrolnya orgen tunggal secara sistematis ditakuti juga dijadikan oleh orang tertentu untuk menjalankan bisnis jual beli narkotika.

"Banyak hal buruk yang dapat ditimbulkan dari maraknya orgen tunggal yang tidak mematuhi nilai dan norma sosial tersebut seperti dikhawatirkan peredaran narkoba juga terjadi," sambung Ali.

Pihaknya berharap kepada semua elemen masyarakat agar dapat memahami dan berpikir positif atas lahirnya Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal.

Pemerintah kabupaten (pemkab) sendiri akan berlaku tegas terhadap siapa saja pihak yang masih membandel terhadap atas perbup itu, jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan maka peralatan orgen tunggal dapat ditertibkan.

"Kami tidak peduli apakah ditunggangi oleh pejabat atau pun aparat akan tetap ditindak tegas," beber Ali dilansir dari Antara.

Sementara itu Wali Nagari Sungai Durian, Nusirwan Nazar mengatakan sebelum lahirnya perbup itu pihaknya telah lebih dulu melahirkan Peraturan Wali Nagari (Perwana) tentang orgen tunggal.

Namun, perwana itu hanya mampu bertahan selama tiga tahun, pada tahun selanjutnya kembali terjadi sejumlah pelanggaran atau degradasi moral oleh para masyarakat dan pelaku orgen tunggal.

Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tidak ada bermaksud menghalangi sisi ekonomi para pelaku usaha orgen tunggal hanya saja mempertimbangkan nilai dan norma yang berlaku.

Ia menilai sejauh ini perbup memang belum terjalankan secara maksimal, hal tersebut juga dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainya.

"Kami akan selalu sampaikan dan sosialisasikan termasuk kepada pihak sekolah karena salah satu sasaran utamanya ialah anak didik di Kabupaten Padang Pariaman," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index