INHU (RA) - Hari Bhayangkara ke-79 tak sekadar menjadi ajang seremonial bagi jajaran Kepolisian di Kabupaten Indragiri Hulu.
Di tengah perayaan, Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) justru mengukir prestasi dengan menggulung dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku yang diamankan bahkan masih remaja dan putus sekolah.
Penangkapan berlangsung pada Senin (1/7/2025) dini hari, tepat pukul 00.30 WIB, setelah tim Unit Reskrim Polsek LBJ menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Saat dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa sabu saat melintas dengan sepeda motor," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (2/7/2025).
Pelaku pertama berinisial NAP (17), seorang remaja putus sekolah. Saat digeledah, petugas mendapati satu plastik klip kecil berisi sabu di tangan kirinya. Kepada polisi, NAP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya.
Tak menunggu lama, penyelidikan berlanjut hingga akhirnya pukul 01.30 WIB, petugas menggerebek rumah pelaku kedua, Haikal Rukmana Ardianto (27), warga Desa Kulim Jaya. Dari rumah tersebut, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan di saku celana dan kamar pelaku.
"HRA mengakui bahwa sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MB, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MB diduga berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu," jelas Misran.
Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu siap edar, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 unit HP Techno L17 milik NAP, 1 unit HP Redmi Note 13 milik Haikal, Beberapa plastik klip kosong dan barang pendukung lainnya.
Aiptu Misran, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama demi menyelamatkan generasi muda dari jerat kecanduan.
"Hari Bhayangkara ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tetap bekerja dan tidak terlena oleh seremoni. Kami hadir untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba," tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bergerak optimal. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba yang bisa menghancurkan masa depan bangsa," tutup Misran.
#Hukrim
#Narkoba
