PELALAWAN (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai melakukan pemulihan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sebanyak 401 hektare lahan yang sebelumnya ditanami sawit ilegal ditertibkan dengan cara penumbangan tanaman sawit, Minggu (29/6/2025).
Satgas PKH yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, KLHK (Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE), BPKP, BIG, serta Polda Riau telah memulai penertiban kawasan sejak 22 Mei 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi konservasi kawasan hutan negara TNTN melalui proses reforestasi.
Sejumlah kegiatan pendukung telah dilakukan sebelumnya, seperti edukasi dan sosialisasi kepada warga, pemasangan plang dan portal kawasan, serta relokasi mandiri oleh masyarakat. Penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif.
Penguasaan kembali oleh negara terhadap kawasan TNTN secara sah telah berlangsung sejak 10 Juni 2025.
“Saya sadar sebagai pelaku usaha dalam kawasan TNTN. Saya akan mengikuti proses yang ditetapkan oleh Satgas PKH,” ujar NS, warga yang secara sukarela mengembalikan 401 hektare kebun sawit yang ia kelola di kawasan tersebut.
Wakil Komandan Satgas PKH Brigjen Dody Triwinarno menegaskan bahwa pemulihan TNTN akan terus berjalan demi kepentingan bangsa dan kelestarian lingkungan. “Sejak 10 Juni 2025, negara telah menguasai TNTN secara sah. Saat ini fokus kita adalah percepatan pemulihan kawasan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh aparat penegak hukum yang telah berperan aktif sejak awal. “Terima kasih kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan KLHK melalui Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE yang telah memproses, menyelidiki, dan memanggil para pemilik lahan di TNTN,” ujar Dody.
Upaya ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Ahmad Yohan saat melakukan kunjungan kerja ke Riau pada 19 Juni 2025. Mereka mengapresiasi langkah tegas namun humanis dalam mengembalikan fungsi kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto, turut mendukung penuh langkah Satgas PKH. Ia menyatakan bahwa kegiatan pemulihan ini menjadi bukti keberhasilan penegakan hukum yang mendorong kesadaran masyarakat untuk turut serta mengembalikan fungsi ekologis TNTN.
#Lingkungan
#Pelalawan
