ROHIL (RA) - Kepolisian Sektor Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,1 gram.
Dua orang pria diamankan dalam penangkapan yang berlangsung di Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (25/6/2025) malam.
Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Polsek segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.10 WIB, tim menemukan dua pria yang tengah berada di lokasi yang dicurigai, dan langsung mengamankan mereka,” ungkap Aipda Joan, Kamis (26/6/2025).
Dua pelaku yang diamankan diketahui bernama Jenal Arifin alias Jenal (23) dan Hamdani alias Dani (36). Keduanya merupakan warga Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Yudi Syahputra, tim menemukan 16 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu unit ponsel merek Vivo Y17, dan uang tunai sebesar Rp382.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari pengakuan Jenal, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Hendra yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Kami sudah melakukan pengembangan, namun pelaku Hendra diduga telah melarikan diri,” terang Joan.
Dikatakan Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan pengedar yang lebih besar.
"Polsek Rimba Melintang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Rokan Hilir," jelas Kapolsek Ipda Martin.
#Narkoba
#Hukrim
#Rohil
