ROKAN HULU (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, saat ini tengah memburu seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.
Tersangka diketahui berinisial S alias Arifin, yang juga dikenal sebagai tokoh agama di daerah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang anak perempuan, melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu datang ke rumah pelaku untuk membantu pekerjaan rumah tangga istri tersangka, tanpa kontrak kerja dan hanya menerima uang terima kasih.
"Korban ini datang untuk bantu pekerjaan rumah istri pelaku. Tidak digaji bulanan, hanya diberi uang terima kasih. Namun, ketika istri pelaku pergi ke pasar, pelaku justru memanfaatkan situasi," jelas Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu, Kamis (26/6/2025).
Saat korban sedang membersihkan dapur, pelaku mendatanginya dan menarik tangan korban ke dalam kamar. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa dan melakukan persetubuhan. Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat itu dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, dan hasil visum dari Rumah Sakit Surya Insani.
"Kami telah memeriksa saksi-saksi seperti Dona Putra, Hera Almaisya, Dodi Yanto, dan Elmanto. Selain itu, ada hasil visum dari rumah sakit," kata AKP Rejoice.
Meski sudah dua kali dipanggil secara resmi, tersangka tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul juga telah mendatangi kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga kuat melarikan diri.
"Karena tidak hadir dalam dua kali pemanggilan dan tidak ditemukan di rumah, kami telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama S alias Arifin," tegasnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Seluruh bukti tersebut semakin memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
AKP Rejoice memastikan pihaknya akan terus mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.
