Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

LBH Ananda Beri Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

LBH Ananda Beri Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
foto bersama anggota LBH Ananda bersama tamu undangan yang hadir

BAGANSIAPIAPI (RA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda menggelar penyuluhan gratis bagi warga miskin dan marginal di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil Senin (18/4) di kantor kelurahan setempat. Dengan penyuluhan itu, warga diharapkan tidak segan-segan datang meminta bantuan hukum ke lembaga itu atau organisasi bantuan hukum lainnya.

Menurut pimpinan LBH Ananda, Fitriani, SH, kepada wartawan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bagi masyarakat yang tidak mampu (marginal), bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Untuk itulah dilakukan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat dalam Membangun Kesadaran Hukum,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkannya warga miskin di Bagansiapiapi yang sedang berurusan dengan hukum, dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dari LBH Ananda, ataupun organisasi bantuan hukum lainnya.

“Karena, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelas Fitriani yang juga merupakan Pengacara LBH Ananda.

Bantuan hukum yang dapat diberikan LBH Ananda kepada warga miskin, lanjut Fitriani, meliputi hukum perdata, pidana, tata usaha negara, bentuknya, konsultasi hukum, pendampingan hukum sampai kepengadilan.

“Kami sudah melakukan penyuluhan bantuan hukum cuma-cuma kepada warga di Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir. Dan, hari ini kami mengagendakan acara penyuluhan ini di Kelurahan Bagan Barat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index