Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar, Kejati Riau Periksa Enam Orang Terkait BUMD SPRH

Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar, Kejati Riau Periksa Enam Orang Terkait BUMD SPRH
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar ke tahap penyidikan.

Dana ini diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023–2024.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas melalui Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa proses hukum sudah masuk tahap penyidikan.

Tim Jaksa Penyelidik sebelumnya menemukan indikasi peristiwa pidana dalam proses pengelolaan dana tersebut.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025," kata Zikrullah kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Menurut Zikrullah, dana PI yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan daerah diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan manajemen SPRH dan perbankan.

"Kami menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana PI tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari unsur manajemen SPRH dan pihak perbankan. Mereka antara lain MF (Direktur Keuangan SPRH, 2023-sekarang), RH (Direktur Umum PD SPRH dan Plt Dirut BUMD PD SPRH, 2023), AS (Manajer Cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi), KD (Sekretaris PD SPRH, April–Agustus 2024), TS (Komisaris Utama PT SPRH, 2023–sekarang), dan ZP (Direktur Pengembangan PT SPRH, 2023–sekarang).

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini," beber Zikrullah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya. Padahal, dana tersebut merupakan hak daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Praktisi hukum Riau, Riki Pratama, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD di Riau.

"Dana PI bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan daerah. Bila terbukti terjadi penyimpangan, ini jelas merugikan masyarakat," ujarnya.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. Penetapan tersangka masih menunggu cukupnya alat bukti.

"Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional," tutup Zikrullah.

#Kejati Riau #korupsi #Rohil

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index