Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Penjambret Wanita di Pekanbaru

Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Penjambret Wanita di Pekanbaru
Pemuda berinisial JR (21) dan MI (19) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

PEKANBARU (RA) – Kurang dari 24 jam setelah menjambret handphone milik seorang wanita, dua pemuda berinisial JR (21) dan MI (19) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di tempat persembunyian di kawasan Tambang, Kabupaten Kampar.

Aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa (17/6/2025) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Korban, Rahmi Nirwana (22), sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor seorang diri ketika dua pelaku mendekatinya dari belakang dan merampas ponsel OPPO A18 miliknya.

"Korban sempat terjatuh akibat kaget dan kehilangan kendali, namun ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya," Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M. Zamhur, Jumat (20/6/2025).

Bermodalkan laporan dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, tim segera melakukan penyelidikan.

Kurang dari sehari, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Perumahan Griya Kubang Indah, Kecamatan Tambang.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," terang Zamhur.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian di malam hari," tutup Zamhur.

#Hukrim #Pekanbaru #Jambret

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index