JAKARTA (RA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan empat pulau yang belakangan menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemerintah, keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sebagai miliki Aceh.
"Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata Khozin dalam keterangannya, Kamis (18/6/2025).
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025, terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepmendagri tersebut pun mendapat penentangan keras dari segenap elemen di Aceh dari mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarak
Khozin pun berharap keputusan Presiden Prabowo bisa membuat situasi menjadi kondusif kembali dan mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu.
"Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh)," katanya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV menegaskan masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurut Anggota Dewan yang akrab disapa Gus Khozin ini, pembakuan nama rupabumi yang menjadi pemicu polemik itu seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.
"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," jelas Khozin.
Khozin juga berharap agar polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut dapat menjadi pelajaran bagi Kemendagri dalam pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup.
Khozin menekankan perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. "Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri," katanya.
#DPR/MPR RI
