Polresta Pekanbaru Selidiki Gudang Pengelolaan Limbah B3 Ilegal di Binawidya

Polresta Pekanbaru Selidiki Gudang Pengelolaan Limbah B3 Ilegal di Binawidya
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

PEKANBARU (RA) — Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga ilegal di sebuah gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Rabu (21/5/2025).

Dalam operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB, petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan mendatangi langsung lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil dari penyelidikan awal menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan oleh Muhammad Irfan Silaban, warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam mengelola limbah B3.

"Berdasarkan keterangan awal dari pemilik, usaha pengelolaan limbah B3 ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, di lokasi ditemukan limbah B3 yang dibiarkan berserakan dan ditimbun tanpa mengikuti prosedur pengelolaan yang benar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (17/6/2025).

Pihak kepolisian menyebut temuan ini berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar jika tidak segera ditindaklanjuti.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. Sudah 12 saksi yang kita mintai keterangan termasuk tenaga ahli dari IPB," tambah Bery.

Dari pantauan di lapangan, situasi selama kegiatan penyelidikan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Tenaga Ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.SI. (ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB) dan? Dr. Ir. IYAN SUAWARGANA L, M.Si (ahli lingkungan hidup dari IPB).

"Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk dokumentasi lokasi, pemeriksaan saksi, serta pelaporan hasil penyelidikan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan selanjutnya," tutup Bery.

#Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index