Distributor Minyakita di Pekanbaru Diingatkan Penyaluran Harus Sesuai Regulasi

Distributor Minyakita di Pekanbaru Diingatkan Penyaluran Harus Sesuai Regulasi
Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan ke distributor MinyaKita agar menyalurkan minyak goreng bersubsidi tersebut sesuai regulasi.

Para pedagang di pasaran juga diminta menjual minyak goreng subsidi tersebut, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per satu liter.

"Untuk itu kita berharap para distributor agar menyalurkan sesuai regulasi yang sudah ada," kata Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (11/6).

Saat ini di pasaran Kota Pekanbaru masih didapati pedagang yang menjual minyak goreng subsidi itu di atas HET. Pedagang menjual berkisar Rp17.000 per liter.

Berdasarkan regulasi, terang Ingot, MinyaKita disalurkan oleh pemerintah melalui produsen ke Distributor Lini Satu atau D1, kemudian dari D1 disalurkan ke Distributor Lini Dua (D2).

"Dari D2, itu langsung ke pengecer. Tidak ada lagi D3 dan D4, karena hanya dibolehkan sampai D2," ungkapnya.

Dikatakan Ingot, sistem penyaluran diatur pemerintah bertujuan untuk memastikan distribusi MinyaKita secara efisien dan terstruktur, sehingga harga bisa terkendali. Untuk itu, distributor dibatasi sampai D2.

"Kalau ada distributor lagi setelah D2, berarti itu ada pelanggaran, akan diambil tindakan segera sesuai aturan berlaku. Maka kita mengingatkan ke distributor, setelah D2, langsung ke pengecer, tidak boleh ada perantara lagi," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index