Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi

Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi
Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna. Foto: Dok. DPR)

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menilai usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan berisiko menghambat regenerasi birokrasi.

Ateng berpendapat perpanjangan ASN akan memperburuk ketimpangan struktural, dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.

Menurutnya Pensiun tak hanya sebagai sebuah hak untuk beristirahat, melainkan juga sebagai sebuah siklus pengabdian yang wajar bagi seorang abdi negara. Termasuk juga sebuah bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.

"Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silahkan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati," ujar Ateng melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).

Ateng berharap pensiun jangan diartikan sebagai sebuah kehilangan. Namun sebagai penghormatan, serta kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras. Belum lagi, tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.

"Jika usia pensiun diperpanjang, maka ruang masuk ASN bagi kelompok usia muda tersebut akan semakin sempit, sehingga akan menghilangkan kesempatan generasi muda untuk berkarya bagi bangsa ini," kata Ateng.

Politisi dari fraksi PKS ini juga menambahkan wacana perpanjangan usia pensiun tak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya masih sangat besar dan banyak belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara.

"Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Hal ini sangat tidak adil," katanya.

Pihaknya mengambil data BPJS Kesehatan tahun 2023 yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat daripada kelompok usia 40-55 tahun.

"Artinya, memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan," ujarnya


 

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index