Baru Bebas Kasus Narkoba, Pria Ini Minta Uang Rp40 Juta untuk Beli Motor, Malah Cekik Ibu Kandung

Baru Bebas Kasus Narkoba, Pria Ini Minta Uang Rp40 Juta untuk Beli Motor, Malah Cekik Ibu Kandung
Sukri Charles alias Lelet (27), warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali berurusan dengan hukum.

KUANSING (RA) – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkoba, Sukri Charles alias Lelet (27), warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cerenti karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibu kandungnya, Yusminar.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku kasus pengancaman terhadap ibu kandungnya telah kami amankan tadi malam,” ujar AKP Benny kepada media, Selasa (27/5/2025).

Menurut Kapolsek, kejadian ini bermula ketika tersangka mencari anaknya yang berada di bawah pengasuhan sang ibu. Setelah mendapat informasi dari kakak iparnya bahwa anaknya berada di rumah ibunya, tersangka pun mendatangi rumah tersebut pada 19 Mei 2025 dan nekat membakar sofa yang ada di dalam rumah.

Insiden berlanjut pada 22 Mei 2025, ketika tersangka kembali datang menemui ibunya yang saat itu sedang duduk di bawah pohon mangga. Ia meminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan menjual tanah. Namun, karena sang ibu tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta waktu, tersangka menjadi emosi.

“Tersangka mengamuk, memukul kursi, serta membawa pisau dan mengancam akan membunuh ibunya,” jelas AKP Benny.

Puncak tindakan kekerasan terjadi pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka datang kembali dan langsung mencekik leher ibunya sembari menagih uang. Aksi itu disaksikan oleh tetangga yang kemudian melerai.

Karena tidak tahan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan adiknya, kakak kandung pelaku bernama Sumarsih melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerenti pada 25 Mei 2025.

“Setelah menerima laporan, kami langsung perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.

Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang tertidur dan langsung dibawa ke Mapolsek Cerenti bersama sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelum digiring ke Mapolres Kuansing, media ini sempat mewawancarai tersangka. Dalam pengakuannya, Lelet mengakui telah tiga kali melakukan pengancaman terhadap ibunya untuk meminta uang sebesar Rp40 juta.

“Uangnya rencananya saya pakai untuk beli motor, bukan untuk beli sabu atau main judi online,” ucapnya.

Ia juga menyatakan ada niat untuk membeli mobil yang akan digunakan untuk bekerja. “Ini sudah ketiga kalinya saya minta. Ada juga niat untuk beli mobil supaya bisa kerja,” tambahnya.
 

#Hukrim #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index