ROHIL (RA) — Polsek Bangko Pusako memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,85 gram pada Jumat (23/5/2025) di selasar Mapolsek Bangko Pusako, Jalan Annas Maamun No.02, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Awi Ruben dihadiri oleh sejumlah pejabat dari unsur kepolisian, pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga media lokal.
Pemusnahan juga disaksikan oleh tersangka, Suhartono alias Tono, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tapi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako. Narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tapi juga memicu tindak pidana lainnya," tegas Iptu Awi Ruben dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/III/2025 tertanggal 25 April 2025.
"Dari total sabu seberat 62,27 gram (termasuk pembungkus), sebanyak 10 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk keperluan pembuktian, sementara sisanya dimusnahkan sesuai Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," ungkap Awi Ruben.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara unik dan aman, yakni sabu dimasukkan ke dalam blender bersama air dan cairan pembersih, kemudian dihancurkan hingga larut dan dibuang ke tanah.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam perang melawan narkoba. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini," kata Sekcam Bangko Pusako, Yusprizal, S.Pd SD, M.Si yang hadir mewakili Camat.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai pukul 11.00 WIB, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi.
