PEKANBARU (RA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Riau, Kamis (22/5/2025).
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Riau berdasarkan hasil penyitaan dari pengungkapan kasus pada Maret 2025.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, pemusnahan dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 3.730,51 gram dan 28.121 butir pil ekstasi. Ini merupakan hasil ungkap kasus yang berhasil kami gagalkan di wilayah Pekanbaru, yang dikendalikan dari dalam lapas," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB.
Petugas mencurigai paket mencurigakan dari jasa ekspedisi yang terdeteksi melalui mesin X-Ray. Setelah diperiksa, ditemukan dua kotak kardus merek Nadhira Napoleon yang berisi sabu kristal.
Tim Berantas BNNP Riau kemudian menyelidiki asal paket tersebut dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RF pada 14 Maret 2025 di rumahnya di Jalan Ikhlas, Pekanbaru. Dalam penggeledahan, ditemukan sabu dan delapan bungkus besar berisi pil ekstasi.
"Dari hasil interogasi, RF mengaku bahwa barang itu milik pacarnya, FD. Kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap FD di Jalan Cimpedak. Di kamar kosnya ditemukan lagi sabu dan ekstasi," jelas Robinson.
FD kemudian mengungkap bahwa dirinya diperintah oleh seorang berinisial CP, yang berada di Pekanbaru. Pada 17 Maret 2025, tim BNNP Riau menjemput CP untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas. Ini bukti komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Robinson.
Lokasi pengungkapan sebagai berikut Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Kos Full House, Jalan Ikhlas 3, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya dan Jalan Pepaya No.65, Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
#Hukrim
#Narkoba
