PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo. Pengembalian dilakukan karena berkas perkara dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.
"Berkas perkara belum lengkap dan sudah dikembalikan ke penyidik pada Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, Rabu (21/5/2025).
Pengembalian berkas itu disertai dengan surat P-19, yang berisi petunjuk dari jaksa agar dilengkapi oleh pihak penyidik.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah diterima oleh tim jaksa peneliti pada 6 Mei 2025 dan kemudian dilakukan proses telaah secara menyeluruh.
Arnaldo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada 24 April 2025, dan langsung ditahan di hari yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Merlin Melinda Siregar ke Polresta Pekanbaru, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani. Dugaan penipuan berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, Merlin mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
"Kami menunggu penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diberikan. Setelah lengkap, akan segera kami teliti kembali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tutup Arief.
#korupsi
#Pekanbaru
