Pada Kasus Pernikahan Sejenis

Polres Inhu Tetapkan Empat Tersangka

Polres Inhu Tetapkan Empat Tersangka
empat tersangka yang diamankan Polres Kabupaten Indragiri Hulu Inhu

RENGAT (RA) - Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 4 Orang Tersangka (TSK) dalam kasus pernikahan sejenis yang terjadi di Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu pada kamis (7/4) pekan kemarin.

Setelah Sat Reskrim Polres Inhu yang berkerjasama dengan tim opsnal Polres Bengkalis, melalui Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku utama pernikahan sejenis di Inhu, satu persatu rentetan kasus tersebut mulai terkuak.

"Kita sudah tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Ema Abu Hasan (43) alias Ferdian Suyono atau mempelai laki-laki dalam perkawinan sejenis itu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada wartawan Jum'at (15/4).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda guna melancarkan proses pernikahan sejenis antara Defrian alias Ema dan Reni, mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.

"Safarida berperan memasukan nama tersangka Ema kedalam KK suaminya atas nama Lukman. Pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman", katanya lagi.

Untuk memasukan nama kedalam KK dan pembuatan KTP, Safarida menggunakan jasa HA alias Enggo yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu.

"Sebagai jasa pengurusan Enggo menerima sejumlah uang dari Safarida dan sumber uang tersebut adalah tersangka Defrian alias Ema," jelas Hidayat.

Sedangkan Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orang tua palsu untuk Defrian alias Ema.

"Dari situ selain menjadi istri sejenis Defrian, Reni juga menerima imbalan sejulam uang", tegas Kasat.

Keempat tersangka itu ditangkap dilokasi yang berbeda, Enggo diamankan pada Senin (11/4) awal minggu lalu, sedangkan Reni, Safarida dan Ema Abu Hasan diamankan pada, Rabu (13/4) kemarin, pungkasnya.

Laporan : MAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index