Terkait Dugaan Roti Tak Layak Konsumsi

Konsumen dan Dua Pelaku Usaha Sepakat Berdamai

Konsumen dan Dua Pelaku Usaha Sepakat Berdamai
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Sengketa antara konsumen, dalam hal ini, Firman (35), warga Perumahan Taman Karya, Kelurahan Tuah Tarya, Kecamatan Tampan, dengan dua pelaku usaha, yakni Toko Panam Jaya, Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan dan Usaha Roti Sekar Sari, Pandau Permai, berakhir dengan putusan mediasi atau perdamaian di persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru, Kamis (14/4), sekitar pukul 11.00 WIB.

Upaya mediasi antara konsumen dan dua pelaku usaha, dalam perkara No.022/BPSK/PKR-SEKT/IV/2016, saat itu disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Persidangan, Drs Zulkarnain, didampingi dua Anggota Majelis BPSK, Santoso SH dan Mahlil S.Ag.

Firman selaku konsumen yang sebelumnya membeli roti di Toko Panam Jaya, mengungkapkan, jika dirinya sudah tidak mempersoalkan apa yang dialaminnya, kerena sudah adanya upaya mediasi antara dirinya dengan pelaku usaha.

"Dengan adanya persoalan ini, kita dapat mengambil hikmahnya. Disini saya hanya memberikan pelajaran yang positif kepada masyarakat. Dimana masyarakat dapat menyampaikan keluhannya ke BPSK jika menemui masalah dalam membeli produk," ungkap Firman.

Dilain sisi, kuasa hukum, Usaha Roti Sekar Sari, Dr Surizki Febrianto SH MH, membenarkan, persoalan yang terjadi berakhir dengan kesepakatan damai. Semoga perkara seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.

"Insyaallah ada hikmah, kami dari pemilik Usaha Roti Sekar Sari, mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada semua pihak, terus kepada hakim arbiter di BPSK. Khusus untuk perkara yang mana dalam hal ini kami selaku pengusaha tidak menginginkan perkara ini berlarut-larut. Disamping itu kami berhaeap usaha roti ini dapat berkembang untuk kemajuan lebih positif. Dan menjadikan semuanya menjadi suatu pelajaran yang berharga bagi kita, terlepas apapun ceritanya. Yang jelas sekarang kita sudah berdamai dan tidak ada lagi perselisihan terhadap perkara ini," ungkap Suriski Febrianto.

Ditempat yang sama, pemilik Toko Panam Jaya, Tjin Kuang (Abi), menuturkan, dirinya akan lebih teliti kedepannya dalam memasarkan berbagai produk.

"Saya paling menyuruh anggota mengecek roti yang masuk, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan lagi," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika Firman (35), warga perumahan Taman Karya, Kelurahan Tuah Tarya, Kecamatan Tampan, mengeluhkan adanya peredaran roti berjamur yang diduga dijual  kadaluarsa oleh pemilik usaha beberapa waktu yang lalu.

Laporan : YAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index