BENGKALIS (RA) - Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang menjadi terdakwa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012, Kamis (14/4) mengembalikan kerugian uang negara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis senilai Rp 589 juta.
Keterangan tersebut didapat dari Kepala Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, SH.MH melalui Kasi Inteljen Rully Affandy, SH. MH kepada wartawan Kamis, (14/4) di Bengkalis.
"Pengembalian oleh dua terdakwa, dengan perincian dari terdakwa Purboyo melalui anak kandungnya sebesar Rp 465 juta, sedangkan dari terdakwa Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp 124 juta," ungkap Rully Affandi yang turut disaksikan oleh Ari Supandi dan penyidik Jaksa beserta keluarga dua terdakwa di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dikatakannya, pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2012 tersebut, juga sebelumnya terdakwa Purboyo dan Tarmizi telah mengembalikan kerugian negara selain itu juga terdakwa Rismayeni dan beberapa terdakwa lainya.
"Pengembalian dilakukan dua terdakwa hari ini, dengan nilai Rp 589 juta," ungkap Rully.
Saat disinggung mengenai keringanan terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan, bahwa hal itu akan ditentukan saat dalam persidangan.
"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan," tandasnya.
Laporan : PUT
