PEKANBARU (RA) - Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak Tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan di MK pagi, Senin (5/5/2025).
Perihal putusan MK terkait penolakan permohonan gugatan ini juga dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Riau Supriyanto.
"Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ungkap Supriyanto.
“Kita bersyukur atas putusan ini, perjalanan panjang yang dilalui kawan-kawan di KPU Siak dalam penyelesaian sengketa ini akhirnya selesai. Ini menandakan kerja yang telah dilakukan KPU Siak selama ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa pasca ditolaknya permohonan Pemohon oleh MK ini, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih.
"KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU RI," ujar Rusidi.
Terkait pelantikan bupati dan wakil Bupati Siak terpilih tersebut, Rusidi menjelaskan, KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji kepada pemerintah yang berwenang.
"Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Rusidi menambahkan, KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian Tahapan Pilkada ini hingga tuntas, dan semua pihak yang telah mendukung dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Siak Tahun 2024.
"Sebagai rasa syukur, sebagai ketua KPU Riau saya langsung memimpin doa dan membaca surat al fatihah saat berlangsung rapat rutin KPU Riau tadi pagi," pungkasnya.
