Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Dumai Dibekuk Polsek Sungai Apit

Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Dumai Dibekuk Polsek Sungai Apit
Pengedar Sabu Asal Dumai Dibekuk Polsek Sungai Apit

SIAK (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial AS (42), warga Kota Dumai, berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi sabu di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Jumat dini hari (25/4/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah warung di tepi jalan lintas Kampung Bunsur.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga yang telah memberikan informasi kepada kami. Setelah menerima laporan, tim reskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata AKP Rinaldi, Senin (5/5/2025).

Saat hendak ditangkap, pelaku AS sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melukai salah satu anggota polisi. Namun, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam proses penangkapan, pelaku menyerang anggota kami dengan pisau. Untungnya, petugas sigap dan berhasil mengamankan pelaku tanpa korban jiwa," terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana pelaku. Enam paket lainnya ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang disembunyikan di kendaraan milik tersangka.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29,54 gram sabu, beserta alat bantu transaksi seperti timbangan digital dan handphone," beber Rinaldi.

Hasil tes urine terhadap AS menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan terhadap petugas.

"Pelaku akan menghadapi proses hukum atas tiga pelanggaran sekaligus, yakni penyalahgunaan dan peredaran narkotika, membawa senjata tajam tanpa izin, serta melakukan kekerasan terhadap aparat penegak hukum," tutup AKP Rinaldi.

#Hukrim #Narkoba #Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index