TELUK KUANTAN (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan mengaku sudah mengetahui vonis terhadap tiga terdakwa kasus pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Kendati demikian, Kejari belum menerima salinan hasil vonis tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Teluk Kuantan, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel, Revendra, SH, Rabu (13/4) siang di ruang kerjanya. "Kemarin kita sudah mengetahui hasilnya, dimana Fakhrudin selaku Kepala Dinas CKTR bersama PPTK, Guswendi divonis satu tahun dua bulan," ujar Revendra.
Selain mendapat hukuman satu tahun dua bulan, kata Revendra, ia didenda Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, mantan Camat Pucuk Rantau, Budi Asrianto divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin oleh Rinaldi dan Ahmad Sudrajat serta Tomi selaku hakim anggota. Sementara, pihak rekanan Hariaton masih menunggu jadwal sidang.
"Terhadap keputusan hakim, kita pikir-pikir dulu," jawab Revendra ketika ditanya langkah selanjutnya.
Dijelaskannya, hakim memberi waktu bagi jaksa selama satu minggu untuk pikir-pikir. Setelah itu, jaksa akan menyatakan sikap apakah mengajukan upaya hukum kasasi atau sebaliknya.
Laporan : AM
