PEKANBARU (RA) — Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil meringkus empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Tiga di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial RK, RF, AN, dan TW. Tiga pelaku berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya sebagai bandar (TW).
"Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu. Barang haram itu diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru," katanya, Selasa (22/4/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam pada 15 April 2025.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial RK dan AN, yang saat itu tengah membawa empat butir pil ekstasi.
"Hasil pemeriksaan awal, RK dan AN mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah. Keduanya juga diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru," terang Jorminal.
Pengembangan kasus membawa polisi kepada pelaku lainnya, yakni RF dan TW. RF ditangkap di wilayah Kecamatan Bukit Raya, sedangkan TW yang diduga sebagai bandar ditangkap setelah dilakukan pengintaian intensif oleh tim opsnal.
"TW mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Lumba-lumba. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sisa barang bukti yang belum sempat diedarkan, yaitu 2.500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu," tambahnya.
Dari hasil interogasi, TW mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir.
"Menurut pengakuannya, sebagian besar barang telah diedarkan," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sukajadi," tutup Kompol Jorminal.
#Narkoba
#Hukrim
