JAKARTA (RA) - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian, gugatan ini telah berakhir," kata Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Senin (14/4/2025).
Putusan BHT tersebut berlaku setelah batas waktu 14 hari yang diberikan kepada penggugat untuk mengajukan banding telah lewat tanpa ada upaya hukum lanjutan.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan disidangkan melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH dan Budi Prayitno, SH, MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X.
2. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Tegaskan Kewenangan DK PWI
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menilai putusan ini menegaskan posisi hukum DK PWI dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam,” ujar Fransiskus.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan sendiri terdiri dari 15 pengacara yang dipimpin oleh dua tokoh senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM, dari firma hukum terkemuka Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Argumen Eksepsi: Masalah Internal Ormas
Dalam eksepsinya, para tergugat yang diwakili oleh Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa perkara yang merupakan masalah internal organisasi kemasyarakatan.
Mengacu pada Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (yang telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017), organisasi kemasyarakatan seperti PWI memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan internal terhadap anggotanya.
“Tindakan DK PWI mengeluarkan SK No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 adalah bagian dari pelaksanaan pengawasan internal untuk menegakkan kode etik dan peraturan organisasi,” demikian bunyi eksepsi tergugat.
Gugatan Berawal dari Kasus “Cashback”
Sayid Iskandarsyah menggugat Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta lima anggota lainnya termasuk Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto.
Gugatan tersebut dipicu oleh SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang mewajibkan Sayid mengembalikan dana senilai Rp1.771.200.000 ke kas organisasi secara tanggung renteng bersama beberapa mantan pengurus lain. Dana tersebut berasal dari pencairan anggaran Forum Humas yang disebut-sebut dalam perkara sebagai kasus “cashback”.
Sayid, yang ikut menandatangani cek senilai Rp1,08 miliar, sempat mengembalikan dana tersebut ke rekening PWI saat proses pemeriksaan oleh DK PWI berlangsung.
Gugatan Rp100 Miliar Lebih
Dalam gugatan perdatanya, Sayid menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp101 miliar. Ia mengklaim dirugikan secara nama baik dan kehormatan yang telah ia bangun sejak 1982, serta keberatan atas kewajiban pengembalian uang berdasarkan keputusan DK PWI tersebut.
Sayid juga menuntut adanya uang paksa (dwangsom) senilai Rp5 juta per hari atas keterlambatan tergugat dalam melaksanakan putusan jika ia menang dalam perkara tersebut.
Sanksi Pemberhentian Sementara
Selain SK pertama, DK PWI kemudian mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 pada 17 Juni 2024 yang memberhentikan sementara Sayid sebagai anggota PWI selama satu tahun.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan menegaskan bahwa semua langkah DK PWI telah sesuai dengan konstitusi organisasi berupa Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini, dan terus menjaga nilai-nilai integritas serta tanggung jawab dalam dunia pers,” tutup Fransiskus Xaverius.
#Persatuan Wartawan Indonesia
