PEKANBARU (RA) - Angkutan sampah mandiri diperingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebagian dari mereka kerap membuang sampah pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal atau liar.
Kondisi itu bisa membuat timbulan sampah baru di kota ini. Angkutan mandiri membawa sampah dari lingkungan masyarakat, dan harus membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperingatkan ke angkutan mandiri agar tak lagi membuang sampah di sembarang tempat.
Bagi angkutan mandiri yang kedapatan membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara atau TPS ilegal, mereka bakal diproses secara hukum.
"Kita sudah peringatkan (ke angkutan mandiri), kalau masih membuat TPS ilegal, kita akan tangkap. Kita akan berikan sanksi hukum," kata Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Minggu (6/4).
Ia menyampaikan, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan TPS sebagai tempat pembuangan sampah oleh angkutan mandiri di tiap-tiap kecamatan.
Angkutan mandiri, mereka diarahkan supaya membuang sampah di satu titik guna memudahkan pengangkutan oleh operator ke Tempat Penampan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
"Jadi untuk angkutan mandiri, kita arahkan mereka di satu titik. TPS kita yang tentukan. Karena mohon maaf, angkutan mandiri ini banyak membuang sampah di sembarang tempat," tegas Wawako.
"Tapi kemarin mereka sudah komit. Mereka akan buang sampah di TPS yang sudah ditentukan," tutupnya menambahkan.
