PEKANBARU (RA) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru menggelar penyerahan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Jumat (28/3/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Rutan Pekanbaru ini diikuti oleh ratusan warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani hukuman.
Sebanyak 684 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 669 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 15 orang memperoleh Remisi Khusus II, yang berarti 13 di antaranya langsung bebas dan 2 lainnya masih harus menjalani subsider pidana kurungan pengganti denda.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta pejabat Kementerian Hukum dan HAM melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu, beserta jajaran di Aula Rutan Pekanbaru. Dalam sambutannya, Bastian Manalu menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
"Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik. Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menegaskan bahwa program remisi merupakan bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan siap untuk beradaptasi kembali ke lingkungan sosialnya.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah menaati aturan dan menunjukkan perubahan positif. Kami berharap mereka terus menjaga perilaku baik, baik di dalam rutan maupun setelah kembali ke masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Jenderal Drs. Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi pada momen keagamaan seperti Idul Fitri dan Nyepi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan.
"Kami ingin memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti," tuturnya.
Acara ini juga diikuti secara daring oleh jajaran pemasyarakatan dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Ahmad, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan kedua yang diberikan kepadanya.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa bebas di momen Idul Fitri ini. Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan memperbaiki hidup," katanya.
