BLH Belum Pernah Keluarkan Rekom Amdal PT Telkom

BLH Belum Pernah Keluarkan Rekom Amdal PT Telkom
ilustrasi

PANGKALANKERINCI (RA) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan sampai saat ini Pihak PT Telkom belum pernah mengurus izin dampak lingkungan untuk Tower PT Telkom yang berada di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung, Pangkalan Kerinci Timur.

"Setahu saya izin dampak likungan untuk Tower milik PT Telkom yang berada di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung, Pangkalan Kerinci Timur belum pernah ada pengurusan," ungkap Kepala BLH Syamsul Anwar melalui Eko Kabid Analisa Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup, Selasa (12/4).

Dilanjutkan Eko, dengan tidak adanya rekom izin amdal dari BLH berarti perusahan ini, khususnya tower telkom ini diduga ilegal.

"Perizinan memang tidak dari kita, namun rekom dampak lingkungan merupakan salah satu syarat mutlak sebelum perizinan dikeluarkan harus dari kita. Sejauh ini, pihak kita belum ada mengeluarkan rekom amdal. Untuk itu, besar kemungkinan izin tower ini tidak ada. Sebab dasarnya pembuatan izin adalah rekom dari analisis dampak lingkungan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, terkait adanya warga yang menolak kehadiran tower telkom ini, maka sambung Eko, Ia menyarankan kepada masyarakat agar membuat surat pemberitahun kepada instansi terkait. Baik Kepada BLH, Dinas Perhubungan Informasi Komunikasi (Dishubkominfo).

"Saya menyarankan warga membuat surat penyataan, sebab saya dengar warga mengeluhkan keberdaan tower telkom ini karena dapat mengancam keselamatan warga sekitar, apalagi soal bocornya radiasi telkom, masalah anti petir," kata Eko menyarankan.

Laporan : JYP

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index