KI Riau Minta Seluruh Badan Publik Segera Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik

KI Riau Minta Seluruh Badan Publik Segera Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik
Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H. Zufra Irwan SE, MM, CMed.

PEKANBARU (RA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau meminta seluruh Badan Publik (BP) di Riau segera menyampaikan Laporan Tahunan terkait Layanan Informasi Publik ke KI Riau. Permintaan ini disampaikan oleh Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, H. Zufra Irwan SE, MM, CMed, di Pekanbaru, Kamis (20/3/2025).

Zufra menegaskan bahwa laporan ini wajib diserahkan setiap tahun oleh seluruh BP, tidak hanya pemerintah kabupaten/kota dan instansi di lingkup Pemprov Riau, tetapi juga instansi vertikal, kepolisian, kejaksaan, BUMD, serta badan publik lainnya.

“Kewajiban ini diatur dalam Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan standar layanan informasi publik adalah Komisi Informasi,” ujar Zufra.

Zufra menjelaskan bahwa BP wajib menyusun dan menyerahkan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sejumlah BP telah menyampaikan laporan mereka, termasuk BPK Riau dan beberapa instansi lainnya.

"Laporan ini penting untuk monitoring dan evaluasi serta mengukur kepatuhan BP terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hasil evaluasi ini juga diumumkan setiap tahun," tambahnya.

Laporan tersebut mencakup kebijakan layanan informasi publik, pelaksanaan layanan, rincian penyelesaian sengketa informasi, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Zufra menekankan bahwa kepatuhan terhadap UU KIP menjadi kewajiban bagi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta organisasi non-pemerintah yang mengelola dana publik.

KI Riau terus mensosialisasikan kewajiban ini dan melakukan evaluasi kepatuhan terhadap UU KIP di tingkat pusat maupun daerah. "Kami selalu menyampaikan hasil evaluasi kepada pimpinan instansi terkait, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota," jelas Zufra.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index